Rustam Sebut Bisa Saja PSU di Pilkades Muna

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 telah berlangsung pada 24 November 2022 lalu. Namun, tidak berjalan mulus sesuai yang diharapkan sejak awal.

Bahkan, pesta demokrasi tingkat desa yang diselenggarakan di 124 Desa di Kabupaten Muna, berpotensi dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang dan atau Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Pilkades bisa saja terjadi, bila bukti-bukti pemohon dapat meyakinkan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna yang juga Ketua desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam, kepada edisiindonesia.id, di kantor sekretariat desk Pilkades, Jumat (16/12/2022).

Rustam mengatakan bisa saja ada potensi PSU, manakala apa yang menjadi dalil pemohon dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Bisa saja (PSU), jika hal-hal fatal terbukti dilakukan. Tetapi saya kira Majelis juga akan bekerja dengan sangat hati-hati dan teliti,” kata Rustam.

Untuk calon kepala desa yang gugatannya diterima untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sebab memenuhi ambang batas perselisihan perolehan suara, yaitu cakades Napalakura, Wawesa, Parigi, Kambawuna, Oensuli, Moolo, Lanobake, Loghia, Pola, dan Tampunabale.

Rencananya pembacaan putusan sengketa hasil Pilkades akan dibacakan pada Jumat (16/12/2022) hari ini. Namun, ditunda.

Untuk itu, Rustam mengungkapkan alasan penundaan pembacaan putusan oleh majelis penyelesaian sengketa, dikarenakan pencocokan dokumen kependudukan atau data pemilih yang menjadi aduan pemohon belum selesai secara keseluruhan.

“Majelis menyampaikan ke desk agar dilakukan pencocokan data pemilih ke Dinas Capil berdasarkan dalil-dalil pemohon. Rata-rata gugatannya soal data pemilih. Jadi, ada sekitar ratusan orang datanya yang harus dicocokkan di Capil. Belum selesai semua,” jelasnya.

Mantan komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna itu menerangkan dalil-dalilgugatan pemohon berkaitan dengan data pemilih ini begitu beragam, misalnya, ditemukan pemilih yang menggunakan KTP lebih dari satu kali.

Kemudian, kata dia pemilih yang sama nama, lalu yang sudah pindah domisili tapi masih menggunakan hak pilihnya ditempat sebelum pindah.

“Hal-hal tersebut yang leading sektornya harus dilakukan pencocokan dan penelusuran di Capil. Alhamdulillah tenaga di Capil bersedia kerja lembur hingga tengah malam,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 11 orang dari 10 desa yang terregistrasi gugatannya di Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkades sedang menunggu hasil putusan.

Kesepuluh desa tersebut meliputi Desa Loghia 2 orang, Desa Napalakura, Desa Wawesa, Desa Kamba Wuna, Desa Parigi, Desa Moolo, Desa Tampunabale, Desa Pola, Desa Lanobake dan Desa Oensuli. (**)

Comment