MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna tahun 2022, tidak berjalan mulus sesuai yang diharapkan sejak awal.
Pasalnya, setelah Pilkades diselenggarakan beberapa waktu lalu, ada colon yang mengadukan keberatan kepada Panitia Pelaksana Pilkades Kabupaten Muna.
Sehingga, seharusnya Jumat (16/12) atau hari ini agenda pembacaan putusan sengketa Pilkades serentak Muna tahun 2022 sesuai yang telah dijadwalkan. Namun, kembali ditunda dengan waktu yang belum ditentukan.
Padahal, masyarakat sudah menunggu hasil putusan sengketa Pilkades tersebut. Tetapi, dengan penundaan tersebut, membuat masyarakat bertanya-tanya.
Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna yang juga Ketua desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam mengungkapkan alasan penundaan pembacaan putusan oleh majelis penyelesaian sengketa, dikarenakan pencocokan dokumen kependudukan atau data pemilih yang menjadi aduan pemohon belum selesai secara keseluruhan.
“Majelis menyampaikan ke desk agar dilakukan pencocokan data pemilih ke Dinas Capil berdasarkan dalil-dalil pemohon. Rata-rata gugatannya soal data pemilih. Jadi, ada sekitar ratusan orang datanya yang harus dicocokkan di Capil. Belum selesai semua,” jelasnya, di kantor sekretariat desk Pilkades, Jumat (16/12/2022).
Mantan komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna itu menerangkan dalil-dalil gugatan pemohon berkaitan dengan data pemilih ini begitu beragam, misalnya, ditemukan pemilih yang menggunakan KTP lebih dari satu kali.
Kemudian, kata dia pemilih yang sama nama, lalu yang sudah pindah domisili tapi masih menggunakan hak pilihnya ditempat sebelum pindah.
“Hal-hal tersebut yang leading sektornya harus dilakukan pencocokan dan penelusuran di Capil. Alhamdulillah tenaga di Capil bersedia kerja lembur hingga tengah malam,” katanya.
Ditanya potensi akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rustam mengemukakan bisa saja ada potensi itu, manakala apa yang menjadi dalil pemohon dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Bisa saja (PSU) jika hal-hal fatal terbukti dilakukan. Tetapi saya kira Majelis juga akan bekerja dengan sangat hati-hati dan teliti.” pungkas Rustam.
Diketahui, calon kepala desa yang gugatannya diterima untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sebab memenuhi ambang batas perselisihan perolehan suara, diantaranya yaitu cakades Napalakura, Wawesa, Parigi, Kambawuna, Oensuli, Moolo, Lanobake, Loghia, Pola, dan Tampunabale. (**)
Comment