Harta Wakil Ketua DPRD Jatim Rp 10,7 Miliar

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (14/12/2022).

Salah satu yang diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Menelisik total harta kekayaan Sahat Simanjuntak dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.id, Kamis (15/12), memiliki total kekayaan sebesar Rp 10.700.966.004 atau Rp 10,7 miliar. LHKPN itu disampaikan terakhir pada 30 Maret 2021 untuk periodik tahun 2020.

Politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang berada di Jawa Timur senilai Rp 7.475.000.000 atau Rp 7,4 miliar.

Sahat juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin, kendaraan milik Sahat itu di antaranya satu unit mobil Toyota Velfire tahun 2015, seharga Rp 600 juta, satu unit mobil Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp 430 juta dan mobil Mercedes Benz E 250 tahun 2016 seharga Rp 700 juta. Totalnya senilai Rp 1.730.000.000.

Sahat tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya dan juga surat berharga. Namun, Sahat memiliki kas dan setra kas senilai Rp 1.495.966.004.

Sahat tercatat tidak memiliki utang. Sehingga, apabila ditotal Sahat memiliki harta mencapai Rp 10.700.966.004 atau Rp 10,7 miliar.

Untuk itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, tim penindakan KPK mengamankan Sahat Tua Simanjuntak sekitar pukul 20.24 WIB. Tim satuan tugas (satgas) juga turut mengamankan barang bukti uang dalam giat operasi senyap tersebut.

“Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan wakil ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain,” ucap Firli, dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Firli mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut akan disita, untuk kemudian dijadikan alat bukti dari hasil OTT di Surabaya ini. KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.

“Menyita uang tunai. KPK masih bekerja dan disampaikan saat konferensi press,” tegas Firli.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Sahat Tua Simanjuntak diduga terlibat pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” ucap Ali.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan memberikan keterangan resmi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” pungkas Ali. (edisi/jawapos)

Comment