Kontraktor Proyek Pembangunan di Kendari Bakal Kena Denda

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Rajab Jinik tegaskan pihak kontraktor akan dikenakan denda, jika melewati batas waktu kontrak kerja, termasuk pengerjaan jalan Inner Ring Road.

Diketahui, proyek pembangunan jalan sepanjang 4,1 kilometer itu ditargetkan rampung pada 31 Desember 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini progres pembangunan yang menggunakan dana Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu baru mencapai 50 persen.

“Karena pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan batas waktu kontrak, maka diadakanlah addendum perpanjangan, berarti ada denda yang harus diberikan kepada pihak ketiga karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaan, pasti ada denda karena mereka meminta dispensasi yang tidak sesuai dengan kontrak,” kata Rajab, Selasa (13/12/2022).

Ia menyampaikan, jika pengerjaan melewati batas waktu kontrak, maka akan ada kontrak baru yang diatur dalam addendum. Serta ada kemungkinan jika ada perpanjangan kontrak, akan menggunakan APBD berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.

Sehingga, nantinya DPRD Kota Kendari akan meminta pertanggungjawaban pemerintah kota, dalam hal ini menerima laporan kinerja pemerintah kota dan laporan keuangan pemerintah kota.

“Bukan hanya Inner Ring Road, kita juga mengawasi rumah sakit Puuwatu dan Puskesmas Kandai. Kita kawal supaya bagaimana kita dorong untuk mempercepat pembangunannya,” bebernya.

“Tapi kita optimis itu selesai, dana PEN ketika sudah dicairkan itu harus digunakan, kalau kita kena addendum berarti didalamnya ada syarat-syaratnya, apa tahapannya, apa konsekuensinya,” tambahnya. (**)

Comment