EDISIINDONESIA.id – Seorang suami berinisial AR (27) asal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) tega menghabisi istri sirinya, DTS (24), yang sedang mengandung lima bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu.
Dia menyampaikan korban dan tersangka ini sudah menikah siri sejak Januari 2022.
“Namun, memang tidak tinggal satu rumah karena AR memiliki istri sah atas nama SR yang belum cerai,” kata Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
Pernikahan tersangka dan korban pun dikaruniai anak yang masih dalam kandungan dengan usia 23 minggu atau setara lima bulan.
Kejadian pembunuhan itu berawal saat tersangka mengunjungi rumah istrinya dengan menggunakan sepeda motor Supra sebanyak dua kali pada Minggu (27/10). Namun, korban ternyata tidak berada di rumah.
“Tidak adanya korban di rumah membuat tersangka curiga dan cemburu sehingga menyulut emosinya. Tersangka membawa celurit dan mengendarai sepeda motor sembari mencari korban,” tuturnya.
Setelah tersangka berhasil menemukan korban, dia mencium bau alkohol. Ketika ditanya, korban dinilai tidak menjawab jujur.
“Kemudian, tersangka membawa korban dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan sekitar persawahan Ds. Gedangmas, tersangka membacok korban sebanyak enam kali yang mengakibatkan (korban) meninggal dunia di tempat,” ujarnya.
Jenazah korban ditemukan oleh masyarakat sekitar pada Senin (28/10) lalu dan segera dilaporkan ke polisi. “Berdasarkan hasil visum, memang beberapa luka ditemukan di tubuh korban,” ucapnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Subs Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” ucap Dirmanto. (edisi/jpnn)
Comment