Rumah Makan Hingga Hotel di Kendari Bakal Dipasangkan Plang, Jika Tak Tertib Pajak

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), peringatkan wajib pajak, yakni para pelaku usaha untuk tertib pajak.

Sebab, jika para wajib pajak tersebut, seperti rumah makan, restoran, hotel dan lainnya tidak tertib membayar pajak, maka tempat usaha yang mereka miliki bakal dipasangkan plang.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut dieksekusi langsung oleh tim satgas reaksi cepat jika dalam dashboard Bapenda didapati status warning, kritikal atau offline.

“Satpol PP yang merupakan satgas reaksi cepat turun ke lapangan untuk membantu, mengedukasi dan memperingati,” katanya, Sabtu (26/11/2022).

“Apabila rumah makan dan tempat lainnya tidak mengikuti SOP yang telah berlaku, maka bakal diberikan sanksi dibuatkan plang tidak tertib pajak,” tambahnya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang lebih untuk menindaki para wajib pajak yang tidak patuh pada peraturan yang telah dibuat selain mengedukasi, memonitoring dan memberi peringatan.

Dia menambahkan pihaknya juga melakukan uji petik atau uji forensik mulai dari warung buka hingga tutup kembali. Sehingga, setelah dilakukan uji petik pihaknya dapat mengetahui kesamaan data antara yang dilaporkan oleh pihak rumah makan atau lainnya secara berkala.

“Kita akan uji berapa banyak hari ini misalnya yang masuk makan mulai buka hingga tutup. Apabila ada perbedaan data maka Bapenda bakal melakukan edukasi kembali,” tutupnya. (**)

Comment