MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pelaksanaan hari H pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa kali mengalami penundaan.
Terakhir, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Muna nomor 522 tahun 2022, tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkades serentak.
Seyogyanya ditetapkan pada Minggu, 20 November 2022. Namun, karena kendala teknis SK ini lalu dicabut serta menyusul SK Bupati Muna nomor 546 tentang penundaan Pilkades.
Bupati Muna, LM. Rusman Emba menerangkan penundaan pilkades bukan karena unsur kesengajaan, melainkan ada kendala teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga berdampak pada pelaksanaan pilkades yang telah direncanakan sebelumnya.
“Jadi rekomendasi dari pihak Kemendagri, bahwa ada beberapa hal yang mesti kita perbaiki, angka-angka yang harus kita sesuaikan dengan aturan. Sehingga itu kita sepakat, menyelesaikan satu dua hari ini, kalau Senin sudah tuntas, maka Insya Allah Kamis, 24 November 2022 kita akan laksanakan Pilkades,” ungkap Rusman, Jumat (18/11/2022).
Untuk itu, Bupati Muna berharap masyarakat tetap menjaga ketenangan dan kedamaian, terlebih dalam memilih calon pemimpin dengan jeli agar menghasilkan pemimpin yang bisa memajukan desa.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Sultra tersebut menyebut persoalan anggaran aman dan tersedia, hanya saja belum dapat dilakukan pencairan manakala SIPD belum pulih.
“Anggaran sudah siap semua, hanya karena persoalan sistem, tidak bisa kita mencairkan tanpa melalui sistem tersebut,” timpal Bupati dua periode ini. (**)
Comment