BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bombana Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri 19 Anggota DPRD Bombana dari jumlah 25 anggota Fraksi, Penjabat Bupati Bombana, Burhanuddin, Sekretaris Daerah, OPD eselon II dan III serta tokoh masyarakat, di Kantor DPRD Bombana, Rabu (16/11/2022).
Dalam sambutanya, Pj Bupati Bombana menyampaikan sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah direncanakan maka dalam menyusun APBD tahun 2023.
“Tetap mengacu pada pencapaian sasaran rencana pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bombana tahun 2023-2026 dan diinformasikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tahun 2023 telah disinergikan dengan prioritas Indonesia Maju, serta disesuaikan dengan realisasi kondisi ekonomi Kabupaten Bombana,” kata dia.
Dia mengatakan peningkatan pendapatan asli daerah melalui penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan pendapatan transfer ke daerah dengan cara melakukan analisis perhitungan terhadap formula bagi hasil baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun komposisi rancangan APBD Kabupaten Bombana tahun anggaran 2023 yang meliputi rencana pendapatan daerah sebesar Rp 1.013.244.954.000, rencana pendapatan direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.76.726.000.000 dan pendapatan transfer dalam rancangan APBD sebesar Rp 93.718.554.000.
*Rencana Belanja Daerah sebesar Rp 1.013.244.954.000, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 67.957.628.000, belanja modal direncanakan sebesar Rp. 175.420.800.200, belanja tidak terduga sebesar Rp 7 milyar, terakhir belanja transfer berupa belanja bantuan keuangan kepada desa dan alokasi dana desa dengan alokasi sebesar Rp.156.867.910,00,” ujar dia.
Dia menambahkan rencana pembiayaan daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 baik untuk penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran daerah belum dialokasikan sehubungan belum adanya rencana pengeluaran pembiayaan dan prinsip kehati-hatian pemerintah daerah dalam proyeksi besaran silpa tahun anggaran 2022.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan Inayah-Nya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 ini dapat di bahas, disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (**)
Comment