KONUT, EDISIINDONESIA.id – Buntut dari dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI didesak untuk segera mencopot Abdul Faisal Pontoh dari jabatannya sebagai Kepala Kantor KUPP Kelas III Molawe.
Awalnya, masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah Konawe Utara (Konut) menyambut baik atas keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri atau terpisah dari Syahbandar Langara Konawe Kepulauan.
Pelabuhan Molawe atau Kantor Syahbandar UPP Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara berstatus otonom berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2018.
“Hal ini merupakan jerih payah, perjuangan dan kerja keras kita bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan daerah (PAD), memaksimalkan pelayanan kepelabuhanan namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih,” kata Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara (HIPMA KONUT), Samsir, Kamis (4/11/2022).
Samsir menjelaskan noda penyimpangan yang mencoreng lembaga dibawah Dirjen Perhubungan Laut itu, seringkali berseliweran berita tak sedap. Pada akhir bulan Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyegel dan menutup beberapa pelabuhan khusus (tersus), maka demikian sebagai bukti konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh kepala Syahbandar, sehingga kantor UPP Molawe sarang pungli.
“Abdul Faisal Pontoh menjabat pada Senin, 20 Juni 2022 sebagai Kepala Kantor KUPP Kelas III Molawe. Tidak ada upaya melakukan rekonsiliasi, ironis justru dimasa menjelang akhir purnabakti nya ambil kesempatan mengkhianati masyarakat dan daerah kabupaten Konawe Utara dan rakyat Indonesia pada umumnya,” ucap Samsir.
Menurutnya pertanyaannya adalah sampai kapan Syahbandar Molawe dibiarkan untuk menumpuk masalah-masalah yang ada? Bukankah sudah menjadi sangat terang benderang bahwa sorotan-sorotan atau tuduhan selama ini bahwa benar adanya
Untuk itu, Gerakan Revolusi Mahasiswa Konut yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara (HIPMA KONUT) menyatakan saudara Abdul Faisal Pontoh adalah stafet otoritas institusi vertikal UPP Kelas III Molawe.
“Maka kami menuntut, bahwa dari masa ke masa kepemimpinan Syahbandar UPP Molawe dan dengan sejalan-nya kritikan dari berbagai elemen, melalui inisiatif dari Ditjen Perhubungan Laut melakukan penyegelan tersus ilegal di Konut, hal ini menjadi rujukan bukti yang kuat kinerja UPP Molawe ikut berkolaborasi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Dia mengatakan dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah Konut, keluarga besar HIPMA KONUT dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan ini bersifat finalisasi atas justice publik atau efek negatif dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah.
“Kepada Kementerian Perhubungan RI dengan uraian poin diatas, untuk itu segera mencopot saudara Abdul Faisal Pontoh dari jabatannya dan kepada pihak yudikatif, segera lakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan pungli pada jajaran institusi vertikal kantor UPP Molawe,” pungkasnya. (**)
Comment