731 Formasi Disiapkan Bagi Pelamar PPPK Guru di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dibuka.

Sebanyak 731 formasi disiapkan bagi pelamar. Dimana pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 30 Oktober 2022 lalu, dan akan berakhir pada 19 November 2022 mendatang.

Sekertaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, bahwa seleksi PPPK guru tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1182 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN dilingkup Pemkot Kendari.

“Dan Alhamdulillah Kota Kendari mendapat kuota sebanyak 731 formasi,” Katanya, Jumat (4/11/2022).

Sehingga ia mengimbau kepada, para putra dan putri Kota Kendari yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk segera mendaftarkan diri sebagai PPPK Guru.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham menyampaikan kepada calon pelamar PPPK guru yang ingin mengabdikan diri kepada daerah sebagai PPPK Guru, wajib memenuhi beberapa ketentuan.

“Diantaranya memiliki sertifikat pendidik dengan jenjang paling rendah S-1 atau diploma IV sesuai dengan persyaratan,” terangnya.

Kebijakan itu kata dia, merujuk pada Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT/01.01/2022 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru.

Sehingga Sudirham berharap, seleksi PPPK tahun 2022 bisa mengatasi kekurangan guru di Kota Kendari, dengan begitu layanan terhadap peserta didik akan semakin meningkat.

“Sehingga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kota Kendari,” tutupnya

Perlu diketahui, untuk mengetahui 731 formasi PPPK Guru lingkup Pemkot Kendari bisa diakses melalui laman https://kendarikota.go.id atau langsung mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.

Sementara untuk Pendaftaran PPPK dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. (**)

Comment