EDISIINDINESIA.id – Hingga saat ini, sedikitnya tujuh anak menjadi korban aksi cabul seorang guru mengaji, di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, bahwa korban kejahatan dari si guru ngaji cabul yang berinisial SA (56) ini bukan santri di tempatnya memberikan pengajaran.
Korban rata-rata masih berusia 7 tahun
Perbuatan cabul si guru mengaji SA ini terungkap setelah orang tua dari dua korban melapor ke Polresta Mataram.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti kasus tindak pidana asusila yang mengarah kepada tersangka SA.
Mustofa menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan alat bukti tersebut dari keterangan korban, saksi dari pihak lingkungan, maupun hasil visum rumah sakit.
Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10).
Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Melihat usia korban yang masih belia, kepolisian menduga bahwa si guru cabul ini mengidap pedofilia.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik Polresta Mataram meminta bantuan psikolog untuk mengecek kesehatan mental si guru mengaji cabul.
Langkah tersebut juga bisa menguatkan alat bukti yang sudah menetapkan si guru ngaji cabul SA sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
“Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” ujarnya. (edisi/jpnn)
Comment