EDISIINDONESIA.id – Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penjualan narkoba oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dan jaringannya.
Sejauh ini, Teddy disebut baru sekali menjual sabu-sabu dari barang bukti hasil penindakan kasus.
”Baru sekali (TM jual barang bukti),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Mukti Juharsa, Sabtu (15/10/2022).
Mukti mengatakan, pendalaman terus dilakukan penyidik. Termasuk adanya dugaan penerimaan uang Rp 300 juta oleh Teddy dari hasil penjualan narkoba. ”Nanti didalami,” jelas Mukti Juharsa.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.
”Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Sigit menuturkan, kasus itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat bripka dan kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy.
”Atas dasar itu, saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit. (edisi/jawapos)
Comment