KENDARI, EDIDIINDONESIA.id – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi resmi menetapkan Direktur PT. BMN berinisial FKR (35) sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan pada Selasa, 27 September 2022, penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi telah menaikkan status FKR sebagai tersangka.
Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Atas perbuatannya, Dodi Kurniawan menjelaskan FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dodi Kurniawan, dalam keterangan tulisnya, Kamis (29/9/2022).
Dodi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari kasus ini tim berhasil mengamankan satu karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, satu unit excavator dan satu unit mobil Hilux double cabin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari. Setelah dilakukan penyidikan.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap I ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” tegas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menegaskan komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
“KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2022 Gakkum KLHK telah menetapkan AJ (41) sebagai tersangka. AJ merupakan salah satu koordinator lapangan dari PT PRP dan juga berperan sebagai pengawas yang menyuruh, mengarahkan, dan mengkoordinir kegiatan penambangan bijih nikel ilegal di lokasi yang sama di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra dengan barang bukti dua unit excavator dan sau unit mobil triton.
Atas perbuatannya tersebut saudara AJ dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas perkara tersangka AJ saat ini sementara di teliti oleh JPU Kejati Sultra. (Rls)
Comment