KONUT, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sulra) mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) untuk mencopot Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe.
Permintaan tersebut lantaran Kepala Syahbandar yang baru dinilai tidak membawa perubahan pasca menggantikan Kepala Syahbandar yang lama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui pesan tertulisnya, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, pasca pergantian Kepala KUPP Molawe pada bulan Juni lalu, belum ada satupun persoalan lama yang sudah dituntaskan khususnya terkait masalah pembangunan dan pengoperasian terminal khusus (tersus) yang diduga tidak berizin.
“Padahal harapan kami setelah pergantian Syahbandar pada bulan Juni lalu, tuntutan kami kepada Syahbandar sebelumnya bisa dituntaskan. Namun sayangnya sampai hari ini belum ada perubahan sama sekali,” ucap Hendro.
Hendro kemudian menyebutkan, beberapa terminal khusus yang berada di Konawe Utara yang diduga kuat tidak memiliki izin maupun izinnya telah dicabut namun tetap aktif dioperasikan.
“Salah satu Contohnya Jetty Sudiro yang berlokasi di Desa Tapunggaeya, kemudian Jetty Malibu yang berlokasi di Desa Morombo Pantai dan ada juga Jetty PT. PMP dan PT. RSB di Desa Boenaga. Nah itu semua mestinya tidak boleh di operasikan menurut kami,” kata Hendro
Lebih lanjut, Putra Daerah Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa Jetty Sudiro yang berlokasi di Desa Tapunggaeya diduga kerap digunakan oleh penambang ilegal yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal di Wilayah IUP PT. Antam maupun dilahan Kooridor di wilayah Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
“Syahbandar Molawe ini kan lokasi kantornya di Kecamatan Molawe, artinya berada di Kecamatan yang sama dengan lokasi Jetty Sudiro. Sementara sepengetahuan kami, jetty yang berlokasi di Desa Tapunggaeya yang familiar dengan sebutan jetty Sudiro itu tidak memiliki izin pembangunan maupun izin pengoperasian tersus. Pertanyannya kenapa pihak Syahbandar tidak melakukan penertiban?” Tanya Aktivis yang akrab disapa Egis itu.
Hendro menambahkan, bahwa jetty PT. Malibu yang berlokasi di Desa Morombo Pantai sudah tidak memiliki legalitas untuk dioperasikan. Sebab kata dia, izin tersus PT. Malibu telah lama dicabut. Akan tetapi sampai saat ini jetty tersebut diduga kuat masih digunakan oleh para penambang-penambang ilegal di wilayah Morombo untuk melakukan penjualan nikel.
“Jetty PT. Malibu jelas sudah lama dicabut, tetapi sampai sekarang kami duga kuat masih di operasikan oleh oknum-oknum penambang ilegal yang ingin menjual nikel dari hasil ilegal mining di wilayah Morombo. Namun sayangnya lagi-lagi luput dari pantauan pihak Syahbandar Molawe,”Tandasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat internal Ampuh Sultra di Jakarta, pihaknya bersepakat dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia guna meminta pencopotan Kepala Syahbandar Molawe.
“Kami sudah rapat dan kami juga sudah sepakat dan sependapat, bahwa Kepala Syahbandar Molawe yang saat ini harus di copot dan digantikan dengan Kepala Syahbandar yang baru. Tentunya yang mampu menuntaskan segala persoalan yang ada di Konawe Utara sesuai dengan tupoksi Syahbandar,” tutup Hendro.(**)
Comment