Ada Dugaan Merampok Uang Negara, DPRD Buteng Bakal Dikasuskan

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dikasuskan oleh Jaringan Penegak Keadilan Rakyat (JPKR).

Pasalnya, ada dugaan korupsi alias merampok uang negara yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Buteng.

Ketua umum JPKR melalui Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan, Yatama Amanah menyebutkan, terdapat 2 indikator pengeluaran anggaran yang telah diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diantaranya anggaran tunjangan transportasi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Buteng, sebesar kurang lebih Rp. 408.000.000, serta temuan kasus pelaksanaan kegiatan reses senilai Rp. 456.044.000.

“Jika temuan BPK tersebut masih dalam proses pengembalian bahkan sampai lewat batas yang telah ditetapkan oleh BPK, maka itu adalah termasuk bagian kasus korupsi, sebab unsur pidana korupsi yang menjadi permasalahan,” sebutnya dalam aksi demontrasi yang digelar, Kamis (8/9/2022).

Ia juga mengatakan, berdasarkan surat temuan BPK No29.A/LHP/XIX.KDR.05.2022, apabila terhitung sejak tanggal surat keluaran temuan tersebut, maka batas waktu yang diberikan oleh BPK telah melewati batas yang ditentukan, yakni 60 hari dari kasus temuan tersebut.

Selain itu, JPKR menegaskan bahwa Inspektorat Daerah Buton Tengah selaku lembaga yang mengaudit, harusnya bersikap transparan dalam menindaklanjuti temuan yang melibatkan anggota DPRD Buteng.

JPKR mengecam keras adanya dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kabupaten Buton Tengah.

Sebagai lembaga tinggi yang bertugas menyerap seluruh aspirasi masyarakat Buton Tengah, namun sungguh miris, DPRD Buteng malah diduga telah merampok uang negara.

“Sebagaimana atas temuan BPK Sultra, dimana BPK menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran dari penetapan besaran tunjangan perumahan transportasi dan reses sebanyak 864.044.000. Atas kasus tersebut kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Buton dalam waktu mendekat,” pungkasnya. (**)

Comment