KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Ke IV berujung polemik, dua calon ketua Yusmin dan Rusmin sama-sama mengklaim dirinya terpilih sebagai ketua Periode 2022-2027
Diketahui akar masalahnya yaitu kebuntuan dalam memilih sistem kepemimpinan yang diajukan para peserta sidang. Muswil digelar di salah satu hotel Kendari Tanggal 3-4 September 2022.
Ketua Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sultra, Abdul Kadir menuturkan tujuh belas majelis daerah (MD) hadir pada Muswil ini. Enam belas berstatus peserta penuh dan satu MD berstatus peserta peninjau, yaitu Kolaka.
” Tadi malam setelah berlangsungnya sidang-sidang, ada sedikit perbedaan pandangan tentang opsi apa yang terbaik untuk kesinambungan kepemimpinan di Majelis Wilayah KAHMI Sultra. Ada yang memilih opsi presidium, ada pula yang menginginkan opsi presidensial,” kata Abdul Kadir
Lebih lanjut Abdul Kadir Mengatakan, Rupanya ini menjadi sulit dari kawan-kawan kita. Ada yang terlalu memaksakan harus presidensial.
” Berdasarkan inventarisasi, memang yang paling tepat adalah sistem presidium. Di sini deadlock-nya. Tadi malam itu, steering committee (SC) telah menetapkan sistem presidium, cuma ditolak Sidang diskorsing sampai masa waktu yang tidak ditentukan, maka sepanjang itu kami akan berdialog. Presidium akan melakukan pertemuan dengan SC untuk mencari format terbaik yang bisa ditawarkan “. Imbuh Kadir
Diketahui, Muswil yang di gelar telah melahirkan pimpinan baru KAHMI Sultra berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan pagi sampai sore hari. (5/9/2022)
Ketua Panitia Muswil Nasruddin mengatakan, aktivitas sidang yang terjadi pagi hari hingga sore hari, itu di luar pengetahuan panitia karena semalam setelah deadlock, ada briefing yang menyepakati untuk menunggu hasil pertemuan Steering Commitee (SC).
Siang ini sebenarnya disepakati waktu para SC untuk membicarakan mencari solusi atas kebuntuan semalam itu. Makanya saya pulang tidur karena yang saya tahu bahwa harus ada hasil pertemuan internal SC dan MW.
“Muaranya nanti akan diputuskan oleh KAHMI Nasional, tetapi apa yang dilakukan oleh teman-teman yang melakukan Muswil sepihak tanpa penanggung jawab maka itu ilegal dan tidak sah secara konstitusi (AD/ART KAHMI) tidak kuorum,”(**)
Comment