EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami terkait dugaan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny menerima uang suap.
Pasalnya, saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepala Perwakilan BPK Sultra Andy Sonny disebut menerima uang suap.
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik Lembaga Antikorupsi saat memeriksa seorang saksi untuk tersangka Andy Sonny.
“Jumat (26/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” ujar Ali Fikri, Senin (29/8/2022).
Saksi yang sudah diperiksa, yaitu Andi Wira Alamsyah selaku PNS BPK RI. Dia diperiksa terkait adanya pemberian uang yang diterima oleh tersangka Andy Sonny.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS dkk saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel,” kata Ali.
Sementara itu, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, ada seorang saksi lainnya yang tidak penuhi panggilan.
“Tidak hadir, Almikayandika Musya, swasta. Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” pungkas Ali.
Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel TA 2020 yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kelima tersangka yang ditetapkan pada Kamis (18/8) itu adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Kelima tersangka itu adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. (edisi/Rmol)
Comment