Ungkap Mega Korupsi 78 T, Japemkum Minta Kejagung Tangkap Pemalsuan Izin PT CSM

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menangani kasus korupsi semakin menuai banyak pujian dari masyarakat. Salah satunya datang dari lembaga Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (Japemkum).

Seperti yang diketahui pada Senin, 15 Agustus 2022, tim jaksa penyidik Kejagung melakukan penjemputan paksa terhadap Surya Darmadi yang juga menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surya Darmadi merupakan tersangka atas dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejagung pada tanggal 1 Agustus 2022, dimana taksiran awal kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

“Ini merupakan kado istimewa untuk Kemerdekaan Indonesia ke 77 dari Kejaksaan Agung RI, dimana berhasil menangkap buronan KPK dan tersangka kasus penyerobotan lahan dimana taksiran awal telah menyebabkan kerugian negara mencapai 78 triliun rupiah” Ungkap Koordintor Japemkum, Hersan, sabtu (20/08/2022)

Kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung menurut Hersan semakin meningkat seiring dengan penuntasan beberapa kasus korupsi di Indonesia.

“Kasus Surya Darmadi ini merupakan kasus korupsi terbesar yang berhasil diungkap oleh Kejagung, bahkan Surya ini merupakan Buronan KPK sejak 2019 dan Kejagung berhasil menangkap hanya dalam waktu 15 hari sejak penetapan tersangka” Ungkap Hersan

Lebih lanjut dia mengungkapkan gerak cepat Kejagung dalam menangkap dan menahan Surya Darmadi patut diapresiasi oleh semua pihak. Dia juga berharap agar Kejaksaan terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang menjadi aduan masyarakat.

Hersan menyebut masih ada beberapa kasus yang menjadi pekerjaan rumah Kejagung dimana sampai hari ini belum dituntaskan.

“Kasus korupsi dibidang sumber daya alam juga mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, ada ekonomi dan ekologi. Sebut saja misalnya dugaan penggunaan dokumen IUP palsu oleh PT. Citra Silika Mallawa yang beroperasi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dan laporan dugaan tindak pidana penambangan dalam kawasan hutan oleh Perusda Kolaka dan beberapa perusahaan di Sulawesi Tenggara ini juga kita minta untuk segera dituntaskan” Pungkas Hersan.(**)

Comment