MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kabupaten Muna menjerit.
Bagaimana tidak, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga dipenghujung bulan Juli 2022, gaji mereka belum dibayarkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah seorang PPPK guru SMA di Muna, AB (inisial) yang dikonfirmasi membenarkan kondisi itu. Dia mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai PPPK gelombang pertama dilingkup Pemprov Sultra diteken pada 1 Maret 2022.
“Sampai sekarang gaji memang belum dibayarkan. Seluruh PPPK guru dibawah otonomi provinsi Sultra mulai resah. Bukan saja di Muna, tapi Kabupaten lain juga se Sultra. Bahkan, ada yang ingin adukan ke DPRD dan akan adakan demonstrasi, ” ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Yang bikin semakin meresahkan, lanjut dia, pernyataan Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio, disalah satu media mengungkapkan jika gaji akan dibayarkan di APBD-Perubahan, yang terhitung mulai tugas bulan Mei.
“Kami menerima SK terhitung mulai tugas di tanggal 1 Maret 2022, namun pernyataan pa Kadis mulai bulan Mei akan dibayarkan. Ada apa?,” cetusnya.
Dia berharap, hak-hak mereka tidak ada yang dikebiri serta dibayarkan sejak bulan Maret termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri juga gaji ke-13.
“Jangan dikebiri hak-hak kami, bayarkan sesuai ketentuan. Kami ini juga punya kebutuhan hari-hari, selama ini kami aktif menjalankan tugas. Status honorer kita di sekolah sudah dihapus, karena lolos PPPK,” jelasnya.
Untuk itu, dia juga berharap pembayaran gaji mereka tidak menunggu APBD-Perubahan, tetapi ditaktisi untuk kemudian dilakukan pembayaran secepatnya. (**)
Comment