Kesampingkan Rekomendasi KASN, Bupati Haliana Kembali Rombak Pejabat

Suasana menjelang prosesi pelantikan ASN di Wakatobi, Kamis (26/7/2022).

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Bupati Wakatobi, Haliana kembali mengangkat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari eselon III dan eselon IV, Kamis (26/7/2022).

Pelantikan dilakukan menyusul pasca terbitnya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait progres rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit yang belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemberhentian sesuai perundang-undang oleh Bupati Wakatobi Haliana pada 18 Juli 2022 bernomor B-2556/JP.01/07/2022.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2022 KASN menerbitkan Surat penegasan atas rekomendasi nomor B-185/JP.01/05/2022 yang ditujukan ke bupati.

Dua bulan kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2022 Bupati Wakatobi menyampaikan surat laporan progres rekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi.

Dalam suratnya, KASN meminta Bupati Wakatobi Haliana melaksanakan kembali rekomendasi yang sebelumnya diberikan.

Seolah tidak menghiraukan surat KASN tersebut, Bupati Haliana mengangkat 65 ASN terdiri dari 12 eselon III dan 53 eselon IV berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 623 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dengan alasan penyegaran.

Bupati Haliana mengungkapkan, pelantikan itu adalah proses untuk memahami Wakatobi secara keseluruhan dan utuh. Baik dari lingkup jabatan, lingkup Kabupaten Wakatobi, dan lingkup adat serta budaya masyarakat.

“Hari ini kita melakukan penyegaran dan pengisian jabatan kosong, alhamdulillah berjalan baik dan lancar. Tentu kita berharap juga bahwa semua tugas-tugas ke depan bisa dimudahkan dan dilancarkan serta diberi petunjuk oleh Allah SWT,” tuturnya dikutip dari salah satu media lokal.

Ketidak patuhan Bupati Wakatobi terhadap rekomendasi KASN ini memancing reaksi anggota DPRD Wakatobi.

Dikatakan wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah bahwa semestinya KASN mengambil langkah tegas.

Apa lagi saat ini sudah ke 4 kalinya KASN menyampaikan surat ke Bupati Wakatobi namun tidak dipatuhi, bahkan terkesen melakukan pembenaran.

“Ini sudah surat ke 4 dan Pemda Wakatobi belum menunjukkan itikat baik, bahkan terkesen melakukan pembenaran, mestinya KASN sudah mengambil langkah tegas jangan sampai surat tegurannya dijadikan bungkus kacang di Wakatobi,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini agar sebaiknya Haliana kembali disekolahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, akibat mutasi yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku membuat kondisi jajaran ASN di lingkup Pemda Wakatobi kacau balau.

Adapun aturan yang dilabrak kata Arman, yakni Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat 1 dan 2, PP Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 ayat 1 dan 4, PP Nomor 11 tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami tegaskan agar Bupati Wakatobi melaksanakan rekomendasi KASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Merujuk rekomendasi penegasan KASN, seharusnya Bupati Wakatobi sudah mengembalikan pejabat eselon 2 dan 3 serta kepala-kepala sekolah yang sudah didemosi karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” cetusnya. (**)

Comment