Rustam Ingatkan BPD Pembentukan PPKD Perhatikan Regulasi

Sosialisasi Perbup tentang Pilkades serentak 2022 di Kecamatan Duruka dan Lohia, dipusatkan di Desa Waara, Kecamatan Lohia, Rabu (20/7/2022). (Foto: Andik/EI)

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022, tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna oleh tim Desk Kabupaten, masih terus berlanjut.

Titik kelima yang disambangi adalah Kecamatan Duruka dan Lohia, yang dipusatkan di aula balai Desa Waara Kecamatan Lohia, pada Rabu (20/7/2022).

Salah satu materi yang disampaikan oleh Rustam Ketua tim desk yakni mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rustam menegaskan pembentukan PPKD harus menjadi atensi bagi BPD agar didalam pelaksanaannya tidak boleh menabrak aturan yang telah ditentukan.

“Pembentukan termasuk pelantikan PPKD menjadi kewenangan BPD. Tetapi ingat jangan pakai versi sendiri BPD, ikuti aturan main,” pesan Kepala Dinas PMD itu.

Mantan Ketua Bawaslu Muna tersebut juga mengingatkan BPD dalam pembentukan PPKD agar menaati regulasi yang berkaitan dengan tiga unsur.

“Pertama unsur pemerintah desa, kedua kelembagaan desa dan unsur tokoh masyarakat serta keterwakilan kaum perempuan. Mengangkat PPKD secara proporsional, jangan ada gerakan yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat desa,” warningnya.

Kemudian, lanjut mantan Plt Kadis BKPSDM Muna ini, dalam pembentukan PPKD, kompetensi dan pengalaman calon PPKD dalam urusan pemilihan menjadi salah satu point penting, sebab tugas berat menanti PPKD usai pelantikan. (**)

Comment