EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tim 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) saat pelaksanaan sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Mas Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi asal Jombang sebagai tersangka.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati memastikan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (8/7) akhir pekan lalu.
”Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Senin (11/7).
Dia memastikan, berkas perkara sudah sampai di Kejati Jatim. Berkas yang diterima pada Jumat (8/7) itu kini diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
”Dalam prosesnya, JPU termasuk saya sendiri sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” kata Mia.
Bila terdakwa tidak memenuhi jeratan pasal awal, dinaikkan dengan pasal berikutnya, dan pasal terakhir. Saat ini, Mas Bechi dijerat pasal berlapis.
Mas Bechi dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pencabulan ancaman hukuman pidana 12 tahun dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
”Kemudian ada pasal 289 KUHP tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Mia.
Mengenai tanggal persidangan, Mia masih menunggu penetapan dari pihak majelis hakim pengadilan negeri. Sebab, penentuan waktu sidang bukan kewenangan Kejati Jatim.
”Kami yakin bahwa majelis memproses dengan sesuai waktu yang diberikan,” terang Mia.
Dia berharap persidangan diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis. Sehingga, MSAT tidak lepas dari jeratan hukum yang ditetapkan.
”Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis,” ucap Mia. (**)
Comment