Seorang Pria di Kolaka Diamankan Polisi Usai Aniaya Istri dan Balitanya

Foto ilustrasi penganiayaan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, mengamankan seorang pria berinisial DS (25), setelah tega menganiaya istri berinisial R (23) dan anak kandungnya yang masih balita AA (2) di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (8/7/2022).

Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku pertama kali diketahui oleh ayah pelaku yang mendengar suara keributan.

“Saat itu bapak pelaku mendengar ada yang meminta tolong, sehingga ia bergegas mendatangi korban dan melihat kedua korban sudah terluka,” ujar Riswandi, pada Senin (11/7/2022).

Usai melakukan aksi brigasnya lanjut Riswandi, pelaku kemudian berlari kearah hutan sembari memegang sebilah parang.

“Akibat penganiayaan tersebut korban R mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu,” ucapnya.

Usai menerima penyiksaan dari suaminya sendiri, korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.

“Unit Reskrim Polsek Watubangga kemudian menangkap pelaku di kediaman di kediamannya,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang, dan saat ini telah di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kolaka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (**)

Comment