MUBAR, EDISIINDONESIA – Praktisi hukum, Rusman Malik mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Penjabat Bupati (Pj) Muna Barat (Mubar) Bahri atas tindakan pengembalian 14 eks perangkat desa
yang menang di pengadilan tata usaha negara.
Mereka masing-masing berasal dari perangkat Desa La Haji Kecamatan Napano Kusambi, Desa Pajala Kecamatan Maginti dan Desa Wandoke Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep).
Para perangkat desa tersebut, sebelumnya diberhentikan oleh kepala desa setelah terpilih dalam pemilihan kepala desa tahun 2019 lalu.
Namun, para perangkat desa menilai pemberhentian dan perangkat desa baru inprocedural sehingga pihaknya langsung melaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“PJ Bupati sangat mengerti bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum harus dieksekusi, sebab apabila tidak dieksekusi akan berdampak pada ketidak pastian hukum dan ketidakadilan,” kata Rusman, Senin (11/7/2022).
Lanjut dia, seyogyanya dalam rangkaian alur beracara dalam pengadilan tata usaha negara akan bermuara dalam putusan pengadilan tentang suatu perkara yang telah selesai diperiksa.
“Putusan ini merupakan produk pengadilan demi menguarai benang kusut antara para penggugat dan tergugat, serta putusan pengadilan ini adalah akhir dari suatu sengketa bagi para pihak yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk itu putusan pengadilan bersifat sakral dan sejatinya harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu Pj Bupati juga dinilai paham konstitusi bahwa untuk mewujudkan perangkat desa sebagai birokrat profisional pemerintah telah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan II/a dengan Masa kerja 0 (nol) tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
“Olehnya itu kami sangat mengapresiasi tindakan Dr Bahri dalam mengambil keputusan dalam rangka pengembalian 14 perangkat desa tersebut,” pungkasnya. (**)
Comment