EDISIINDONESIA.id – Satres Narkoba Polresta Kendari kembali menggagalkan 51 paket sabu siap edar, selain barang bukti polisi berhasil amankan seorang pengedar sabu.
Seorang pria berinisial DS (25) diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Kendari, saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu, di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari, pada Senin 27 Juni 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Jalan Ahmad Nasution kerap terjadi peredaran Narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, Tim bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengrebekan kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 51 saset, narkotika jenis sabu seberat 22.63 gram,” ujarnya, pada Jumat 1 Juli 2022.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Kepolisian, pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang lelaki berinisial MD, untuk mengambil barang haram tersebut di depan Asrama Haji.
“Dari pengakuan pelaku, ia nekat mengedarkan sabu karna membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Hal ini di akui pelaku DS, bawah mengenal MD yang merupakan mantan narapidana Kasus narkotika dari salah satu temannya, ia menerangkan MD menjanjikan sejumlah uang di setiap penjualan sabu.
“Dijanjikan uang 100 ribu per geram, setiap mengedarkan sabu,” terangnya DS.
Pelaku DS kerap ditelpon MD pada malam hari untuk melakukan penempelan sesuai titik yang telah ditentukan.
Hingga saat ini Pihak Satreskoba Polresta Kendari masih melakukan pendalaman dengan pria berinisial MD, otak di balik peredaran Narkotika jenis sabu di kota Kendari.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pencara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (**)
Comment