KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pria berinisial LS (33) yang berprofesi sebagai tukang kayu, diamankan Sat Reskrim Polresta Kendari, setelah melakukan penganiayaan berupa penikaman hingga menghilangkan nyawa temannya yang merupakan seorang wanita inisal HKL (39), pada Sabtu (28/5/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku dan dua rekannya berinisial B, dan WOS sedang bersantai sambil karaoke di depan kos-kosan yang terletak di Lorong RCTI, Jalan Mekar Baru, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Tiba-tiba korban menelpon B untuk bergabung tetapi ditolak namun tiba-tiba tersangka merebut ponsel B dan mengatakan ia bisa bergabung,” ujarnya, pada Minggu (29/5/2022).
Beberapa saat kemudian lanjut Fitrayadi, korban tiba dan langsung membuka ponsel kemudian karokean menggunakan aplikasi Youtube di ponselnya sendiri.
“Pada saat itu tersangka melarang korban menyanyi karena sudah subuh namun tidak diindahkan. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “tidak lama saya tikam kamu” lalu korban menjawab “tikammi kalau kamu berani”, jelasnya.
Karena merasa jengkel perkataannya tak diindahkan oleh korban, pelaku kemudian berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri.
“Setelah kejadian tersebut tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah tersangka melarikan diri, kemudian korban berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya kemudian korban mencabut pisau dan kemudian ditolong oleh warga berinisial F,” tuturnya.
“Saat dibawah ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, sebelum tiba di Rumah Sakit, korban telah meninggal dunia,” lanjutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, tersangka terancam tujuh tahun penjara. (**)
Comment