Sejumlah Kades di Konkep Masih ‘Bandel’, Hambat Pencairan Honor Perangkat Desa

Ilustrasi perangkat desa. (Foto: dok. Istimewa)

KONKEP, EDISIINDONESIA.com – Pasca dilantiknya 30 Kepala Desa pada Januari 2022 lalu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Puluhan Kepala Desa langsung merombak semua ‘kabinetnya’ tanpa memperhatikan aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana diubah Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Hal itu akhirnya membuat polemik bermunculan, di satu persatu dari desa ke desa sampai saat ini.

Seperti halnya Desa Lamoluo di Kecamatan Wawonii Barat, Desa Laywo Jaya, dan Desa Nanga di Kecamatan Wawonii Timur.

Dimana, hampir semua perangkat desa yang dilakukan pergantian tanpa melihat syarat pemberhentian sebagaimana ketentuan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015.

Buntut dari masalah tersebut, pelayanan terhadap masyarakat desa menjadi terhambat, gaji honor perangkat desa juga pun tak kunjung cair.

Harumin, selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Konkep, berharap kepada Pemerintah Daerah yang terkait, masalah itu sesegera mungkin dituntaskan.

“Sehingga Kepala Desa dan perangkatnya kembali menjalankan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat secara maksimal,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muhammad Yani saat diwawancara oleh media ini menyampaikan bahwa, masih terdapat beberapa desa yang enggan mematuhi aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya.

Seperti Desa Lamoluo, Desa Nanga, Desa Laywo Jaya, dan Desa Rawa Indah.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh sebelum polemik terjadi, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tersebut.

“Kami sudah ingatkan Kepala Desa patuhi aturan, Bupati sudah keluarkan Surat Edaran, masih ada juga Kepala Desa yang keras kepala. Masalah pembayaran honor perangkat desa, tetap akan dibayarkan untuk perangkat pesa yang lama bagi yang masih memenuhi kriteria. Bagi yang tidak lagi memenuhi syarat, maka Kepala Desa bisa melakukan penjaringan perangkat desa baru,” jelas mantan Kadikbud Konkep.

Di lain sisi, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Konkep, Mahmud menerangkan, untuk pembayaran honor perangkat desa dilakukan melalui non tunai merujuk ketentuan Surat Edaran Mendagri 910/1867/SJ dan Peraturan Bupati.

“Sekarang pencarian kita sudah sementara proses pengajuan di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), tinggal menunggu ditransferkan ke rekening desa masing-masing. Bagi desa yang sudah menyelesaikan tunggakan pembayaran PBB nya dari tahun 2019, yang belum membayar sesuai rekomendasi BPK kami belum ajukan ke KPPN,” terang Mahmud. (**)

Comment