KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Staf Ahli Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Bidang Sosial Min Usihen, melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, untuk memeriksa sarana dan prasarana yang berada di seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT), Kamis (19/5/2022).
Min Usihen mengatakan, sarana dan prasarana yang berada di Kanwil Kemenkumham Sultra sudah sangat memadai.
“Sudah dangat memadai, namun kembali lagi, Kakanwil beserta jajarannya, tidak sampai di sini, agar harus meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat merasakan kehadiran Kanwil Sultra,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas dan Rutan, Min mengatakan, pihaknya sudah mewacanakan penambahan ruang tahanan.
“Kalau untuk menambah lapas dan rutan tentu ke arah sana pasti ada, tapi sementara yang bisa dilakukan adalah meredistribusi warga binaan di tempat-tempat lapas dan rutan yang belum over kapasitas,” ungkapnya.
Ia menyebut jika WBP yang berada di dalam Lapas dan Rutan di atas 300 persen dari kapasitas yang telah ditentukan, maka harus dilakukan redistribusi.
“Kebijakannya kalau penghuni sudah di atas 300 persen maka harus melakukan redistribusi,” ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah Lapas dan Rutan yang berada di lingkup Kemenkumham Sultra mengalami kelebihan kapasitas sebesar 100 sampai 150 persen dari kapasitas yang telah ditentukan. (**)
Comment