Diduga Melakukan Aktivitas Penggalian Jalan Tanpa Izin, Kepala BPD Matarape Laporkan PT KDI ke Polda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matarape melaporkan, PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan penggalian Jalan yang melintasi Matarape – Lameruru tanpa izin warga sekitar. Penggalian jalan tersebut diperkirakan sudah satu minggu berlangsung.

Sehingga dampak dari penggalian Jalan umum yang digali tersebut tidak bisa dilalui seperti biasanya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matarape, Karman S, usai melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan umum tersebut, Selasa,(3/5/2022).

“Sekitar satu minggu yang lalu PT KDI ini melakukan aktivitas penggalian di jalan yang melintasi Matarape – Lameruru sebanyak tiga kali. Tanpa permisi terhadap masyarakat setempat, PT KDI tersebut langsung main garap jalan masyarakat untuk hauling aktivitasnya sehingga mengakibatkan jalan itu rusak,” ujar Karman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (3/5/2022).

Lebih lanjut Karman menjelaskan, perlu diketahui bersama bahwa, jalan yang digali PT KDI tersebut merupakan jalan fasilitas umum yang biasa juga dipakai warga Matarape. Dan jalan yang digali oleh PT KDI itu merupakan jalan yang digunakan oleh masyarakat untuk aktivitasnya sehari-harinya, baik untuk perekonomian maupun aktivitas itu sendiri.

“Jadi, atas penggalian jalan houling yang juga menjadi jalan aktivitas masyarakat tersebut mengakibatkan semua masyarakat Desa Matarape menjadi terhambat. Yang paling utama yaitu soal perekonomian, karena banyak warga Desa Matarape memperoleh perekonomian dengan cara menjual bahan pangan miliknya kepada perusahaan-perusahaan dengan melalui jalan tersebut. Kemudian selain hal tersebut, sudah ada masyarakat yang jatuh korban mengalami kecelakaan akibat penggalian jalan yang digali oleh PT KDI tersebut,”terang Karman.

Lanjut Karman mengatakan, atas kejadian tersebut, saya yang mewakili masyarakat yang notabene menggunakan jalan tersebut merasa keberatan, karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT KDI atas aktivitas penggalian jalan hauling tersebut. Sehingga kami hari ini melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan yang biasa kami gunakan ini.

“Hari ini, mewakili masyarakat Desa Matarape resmi melaporkan PT KDI atas dugaan pengrusakan fasilitas jalan umum di Desa Matarape,” ujarnya.

“Kami heran juga dengan aktivitas PT KDI ini, tanpa permisi, langsung main gali kiri-kanan yang ada di Desa kami. Maunya sampaikan dulu kepada Pemerintah Desa Matarape, baru beraktivitas. Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika warga untuk beraktivitas ketempat kerja, maupun ke Pasar,”bebernya

Sambungnya, kemudian juga, jalan itu merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape, bahkan sebelum aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada. Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali. Lebih ironis lagi bahwa PT. KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyarakat. PT.KDI merampas hak milik rakyat. Inikan tidak elok

“Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi,”pungkasnya.(edisi/fajar)

Comment