EDISIINDONESIA.com – Tahun 2022 ini ada beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara akan berakhir masa jabatannya yakni masing-masing, pada tanggal 22 Mei 2022 tiga kepala daerah (Bupati) berakhir masa jabatannya yaitu di kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah dan Muna Barat.
Kemudian kepala daerah Kabupaten Buton, Bombana dan Kolaka Utara berakhir di bulan Agustus serta Walikota kendari dan wakilnya masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Bupati dan wakil bupati/Walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatan di 2022 ini adalah yang ditetapkan oleh KPU pada tahun 2018 lalu. Dengan berakhirnya masa jabatan beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara akan berimplikasi hal baru dari aspek politik dan tata kelola pemerintahan dengan hadirnya Penjabat (Pj) sebagai Penjabat Bupati dimasing-masing daerah kabupaten/kota, serta phobia yang muncul pada biasanya suatu daerah yang dipimpin oleh Penjabat menuai kontroversi dan kecaman masyarakat berupa ketidakpuasan disebabkan minimnya legitimasi masyarakat.
Maka pada itu dipandang perlu integritas dan objektivitas pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara yang mempunyai kewenangan mengusulkan 3 (tiga) calon Pelaksana tugas Bupati/Walikota dari pejabat eselon II atau Pejabat pimpinan pratama lingkup Pemprov sultra ataupun sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk kemudian ditunjuk satu calon dari tiga usulan gubernur, oleh menteri dalam negeri dan selanjutnya di tetapkan melalui keputusan menteri dalam negeri, yang sebagaimana kita ketahui bersama pengangkatan Penjabat kepala daerah mengacuh pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Penjabat Bupati yang disiapkan dari lingkup Pemprov akan mengisi jabatan kepala daerah kabupaten, yang akan berakhir masa jabatannya di 22 Mei 2022 tinggal menghitung hari terkhusus kabupaten buton selatan yang dipimpin oleh La Ode Arusani,
Harapannya Pejabat pimpinan pratama atau pejabat eselon II yang diusulkan oleh Gubernur dan nantinya akan ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan harus sesuai dengan keahlian (Basic Interest) dan pengalamannya di bidang pemerintahan sesuai dengan syarat yang ditentukan dan mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan baik yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan tertentu khusus pada aspek pemerintahan yang lebih berkecenderungan pada kapitalisasi birokrasi, sehingga penjabat bupati dalam mengelola pemerintahan nantinya berorientasi pada kesejahteraan sosial dan selalu transparan pada publik.
lanjut dari itu, Penjabat Bupati Buton Selatan yang ditetapkan nantinya harus junjung profesionalisme apalagi busel masih kategori Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih seumuran jagung sehingga membutuhkan sosok kepemimpinan yang mumpuni dari aspek keahlian dan pengalaman olehnya itu Penjabat ( Pj) Bupati Busel berlatarbelakang negarawan dan tidak mempunyai irisan politik pada kelompok tertentu baik itu underbown, organisasi atau afiliasi partai politik yang dapat menguntungkan kelompok atau golongan yang akan menimbulkan konflik kepentingan (conflik interest), dan menjadikan jabatan itu untuk kepentingan ditahun politik yang berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan (a buse of power).
Penjabat Bupati di Buton Selatan harus independen dan netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas bupati buton selatan yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pun juga tantangan baru bagi Pelaksana tugas bupati buton selatan dari unsur ASN mengenai power dalam mengelola pemerintahan yang baik tak bisa dihindarkan dari gejala-gejala sosial yang timbul nantinya karena sejarah panjang pemerintahan sebelumnya menuai polemik dari tata pemerintahan yang cenderung membangun dinasti sampai pengelolaan sumber daya alamnya sampai hari ini mengundang kontroversi di kalangan elit dan masyarakat katakan saja misalnya soal kisruh korban praktik mafia CPNS di tahun 2019, seleksi sekda buton selatan yang cenderung intrik, minimnya keterbukaan informasi publik sampai pada pengelolaan sumber daya alamnya yang mendapatkan penolakan besar-besaran dari masyarakat Buton Selatan.
Penulis: Arif Suleman, SH
Tulisan ini adalah kiriman dari sobat EDISIINDONESIA.com, isi dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Comment