Hambat Anggaran KONI Kabupaten, KONI Sultra Semprot Bupati Wakatobi: Buka Kembali UU Keolahragaan

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Provinsi Sultra, La Ode Suryono saat melantik pengurus KONI Cabang Kabupaten Wakatobi periode 2021-2025, Sabtu (23/10/021). (Foto: Nuriaman/EI)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Semenjak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wakatobi dinahkodai oleh Hamiruddin, belum ada sepeserpun anggaran hibah dicairkan oleh Pemda setempat.

Alasannya, terpilihnya Hamiruddin sebagai Ketua KONI Wakatobi dinilai menyalahi regulasi terkait statusnya sebagai pejabat publik (Ketua DPRD Wakatobi).

Hamiruddin dilantik sebagai ketua KONI Wakatobi periode 2021-2025 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Suryono, Sabtu 23 Oktober 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, pengurus KONI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Elvis Basri Uno mengatakan, pada saat dilakukan musyawarah terpilihnya Hamiruddin, regulasi yang dianut saat itu memang belum dibolehkan seorang pejabat publik menjadi ketua KONI.

Akan tetapi kata dia, bahwa dalam hal suatu musyawarah bila calon ketua yang siap hanya satu-satunya pejabat publik maka dengan sendirinya aklamasi.

“Hamiruddin bisa saja gugur di syarat pencalonan bila ada kompetitornya. Tetapi bila tidak ada kompetitornya maka dibolehkan pejabat publik, ingat ada tetapinya ya,” jelasnya, Minggu (10/4/2022) via telepon selulernya.

Pucuk pimpinan KONI di Wakatobi sama persis seperti disejumlah Kabupaten lainnya di Sultra yang juga diketuai oleh pejabat publik. Akan tetapi Pemda setempat tidak mempersoalkan seperti halnya terjadi di Wakatobi saat ini.

“Sama kejadian di Konawe, Buton Utara, Kolaka timur itu Kadis Pendidikan malah ketua KONI nya, Wakil Bupati di Muna. Terkait dengan perlakuan anggaran berarti memang Bupati tidak berpihak kepada KONI. Karena kalau dia berpihak dia punya yurisprudensi di Kabupaten yang lain. Hal yang aneh bila ini tiba-tiba dipersoalkan,” tambahnya.

Pengurus senior KONI Sultra yang menjabat sejak zaman Ketua KONI Sultra Lukman Abunawas itu mengatakan, dalam hal gugat menggugat, yang punya legal standing menggugat hasil musyawarah kaitannya dengan pejabat publik adalah calon yang gugur/kalah, bukan Bupati atau Pemda.

Sehingga menurut dia, Pemda seharusnya mendukung semua program-program olahraga. Terlebih sejak Februari 2022 resmi keluar Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.

Di pasal 40 UU 11 tahun 2022, disana sudah dibolehkan pejabat publik menjabat ketua KONI baik Bupati, anggota DPR atau pejabat publik lainnya.

“Itu keliru, suruh buka kembali itu karena ada aturan keolahragaan yang baru UU nomor 11 tahun 2022. Buka pasal 40 tentang KONI. Disana tidak menyebutkan pejabat Publik. Kalau kita mau merujuk juga yang lalu-lalu semua itu dijabat oleh pejabat publik toh tidak dipersoalkan. Kecuali votter yang mempersoalkan, yang punya hak suara kalaupun itu punya saingan. Tapi di Wakatobi aklamasi saya kira tidak perlu dipersoalkan. KONI sudah hadir disana, sudah diberikan SK kenapa masih harus dihambat-hambat oleh pemerintah,” akunnya.

Menurut dia, justru Pemda Wakatobi harus berbangga dan memberikan support apa lagi saat ini menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

“Perbedaan pendapat sah-sah saja tetapi kan harus melihat kemajuan olahraga khususnya di Wakatobi punya atlet-atlet potensial tetapi malah dihambat masalah anggaran,” pungkasnya. (**)

Comment