Pejabat dan ASN Dilarang Ikut Bukber, Kepala Kemenag Kendari: Ikuti Aturan dan Tetap Bersabar

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya. (Foto: Febi Purnasari/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaran ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2022 itu, Menag melarang pejabat dan aparat sipil negara (ASN) mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) hingga open house saat Idul Fitri mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya, mengatakan agar para ASN patuh terhadap SE tersebut karena mengingat edaran tersebut sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

“Ini menjadi pedoman bersama kita dalam melaksanakan panduan beribadah dibulan Suci Ramadhan. Salah satu poinnya itu untuk ASN masih diberikan batasan atau dilarang untuk buka bersama dan open house. Tentu kita yang berada dibawahnya harus mengikuti aturan itu dan tetap bersabar karena masih dalam situasi pandemi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhammad Lalin Jaya menjelaskan jika ada ASN yang kedapatan mengikuti buka puasa bersama maka akan diberikan tindakan yang lebih lanjut.

“Kalau misalnya ketahuan, tentu ada mekanismenya, mungkin pembinaan. Sedangkan untuk sanksinya sendiri nanti kedepannya kita akan lihat dulu karena kita tidak langsung berikan sanksi. Yang jelas ini masih imbauan,” terangnya. (**)

Comment