KONAWE, EDISIINDONESIA.com – Puluhan masyarakat pemilik lahan yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), melakukan aksi demonstrasi di perempatan Jalan Hauling perusahaan dan Jalan penghubung dua daerah yakni Konawe Utara dan Konawe pada Kamis (31/03/2022)
Aksi oleh Forum Masyarakat Motui-Konut tersebut diicu lantaran lahan masyarakat ditimbun dan dijadikan lokasi pembuangan limbah perusahaan, sebelum lahan tersebut dibayar atau dibebaskan oleh perusahaan.
Koordinator Lapangan Aksi, Iksan Binsar menjelaskan bahwa perusahaan melakukan pembuangan limbah di lahan masyarakat tanpa Izin dari pemilik lahan.
“Demonstrasi didasari karena PT OSS melakukan penimbunan dan pembuangan limbah di lahan masyarakat yang belum dibebaskan atau dibayar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iksan juga menjelaskan perusahaan diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat pada Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ayat 1.
“Pada Pasal 385 KHUP Ayat 1 dijelaskan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu, maka dapat diancam Pidana Empat (4) Tahun Penjara,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Umar Rahman mengatakan PT OSS wajib bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan di atas tanahnya.
“PT OSS harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan di atas tanah saya,” ungkapnya.
“Saya tegaskan bahwa jika perusahaan tidak melakukan ganti rugi atas pembuangan limbah di lahan saya, Maka saya pastikan bahwa kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara terus menerus, Dan kalau perlu kami akan ke kantor pusat PT OSS untuk menyuarakan persoalan ini,” tutupnya. (Rls)
Comment