Pemda Wakatobi Lamban Tangani Kasus Oknum Lurah Nikah Siri, Istri Sah Geram

Ilustrasi menikah siri. (Foto: dok. Istimewa)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Bukannya diberi sanksi, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara bernama Safiun yang melakukan nikah siri malah dilantik menjadi L urah.

Safiun awalnya pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi diangkat menjadi Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur pada awal Januari 2022 oleh Bupati Wakatobi, Haliana.

Nurhayati, Istri sah Safiun mengungkapkan, suaminya itu melakukan nikah siri dan telah tinggal serumah bersama isteri sirinya pada tanggal 6 Oktober 2021.

Sebulan kemudian, tepatnya pada bulan 9 November 2021, Nurhayati melaporkan kasus tersebut ke Bupati Wakatobi, Haliana dan langsung didisposisi ke Sekda, La Jumaddin.

Selanjutnya Sekda mendisposisi aduan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk diproses kode etik.

“Tetkait nikah sirinya itu sudah saya laporkan semua tentunya secara tertulis. Awalnya saya melapor ke Bupati yang di Diposisi ke Sekda. Sekda disposisi ke BKPSDM,” kisahnya, Jum’at (18/3/2022).

Sayangnya, upaya Nurhayati mencari keadilan belum mendapat respon baik dari Pemda setempat. Safiun tidak diberikan sanksi dan malah dilantik kejabatan Lurah.

Nurhayati lantas tak patah arang, kasus tersebut kemudian ia dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasilnya, pada 22 Februari 2022, KASN mengeluarkan surat rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi ditujukan ke Bupati Wakatobi Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam surat rekomendasi itu, KASN meminta penjelasan Bupati Wakatobi terkait dengan pelantikan dan kasus nikah siri Safiun.

Alhasil, pada 4 Maret 2022, dia menerima undangan untuk melakukan klarifikasi via zoom secara personal bersama 3 orang analis hukum dari KASN.

Oleh KASN, disampaikan akan mengawal dan menbantu guna mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh KASN, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran nilai dasar atau melanggar dasar seluruh aturan yang menyangkut itu. KASN menyampaikan ke saya akan memanggil BKPSDM untuk diklarifikasi secara langsung. Kemarin waktu saya ke BKPSDM katanya mereka sudah pernah sampai ke Jakarta,” tuturnya.

Sesuai hasil konfirmasi Nurhayati ke Kepala Nidang Penilaian Kinerja BKPSDM Udin, pihaknya telah menyurat ke Camat Tomia Timur dalam rangka melakukan pembinaan dan menindaklanjuti surat dari KASN.

Sayangnya, hingga kini belum ada hasil tindaklanjut dari Camat terhadap oknum dimaksud.

“Katanya sampai hari ini tidak ditanggapi itu surat oleh Camat. Saya agak tidak suka dan tidak setuju karena pada saat saya disidang klarifikasi oleh KASN, semestinya BKPSDM sudah membentuk tim penyidik atau dewan pertimbangan dalam hal penjatuhan sanksi terhadap oknum ini tadi. Intinya mau Camat merespon atau tidak BKPSDM harusnya tetap jalan dengam tim yang dibentuknya. Kata KASN juga seperti itu,” gumamnya.

Dengan demikian, menurut dia seharusnya Pemda Wakatobi sudah mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Terlebih kasus tersebut telah berbulan-bulan tanpa ada kepastian.

“Oknum itu masih Lurah aktif sampai sekarang. Sementara sudah sangat jelas permasalahannya. Semestinya Pemda melalui BKPSDM sudah harus mengambil tindakan tegas dulu untuk hal ini. Karena dalam proses hukum sebelum dia dilantik harus dinonjob dulu kemudian penentuan sanksi pelanggaran disiplin, tidak lantas di lantik menjadi Lurah,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemda melalui BKPSDM.

Awak media ini telah beberapa kali mendatangi kantor kepala BKPSDM guna meminta klafikasi namun yang bersangkutan tidak berkantor.

Sama halnya beberapa kali dihubungi via Whats App dan via telepon cellular namun belum mendapat jawaban. (**)

Comment