Jalani Bebas Bersyarat, Pemuda di Kendari Kembali Berurusan dengan Polisi

Wakapolresta Kendari saat melakukan konferensi pers kasus curanmor, Kamis (10/3/2022). (Foto: Andri Sutrisno/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dua orang pemuda berinisial IG (20), dan PW (14) diamankan tim Sat Reskrim Polresta Kendari setelah melakukan curanmor di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Rabu (2/3/2022).

Wakapolresta Kendari Kompol Alwi mengatakan dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari target yang menurut mereka aman, dan saling berbagi tugas.

“Pada saat kedua tersangka melihat 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah korbannya, sehingga tersangka IG mengambil motor tersebut dan pelaku PW bertugas melihat situasi,” ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Setelah berhasil mengambil motor tersebut lanjut Alwi, kedua pelaku kemudian mendorong dengan menggunakan kendaraan yang mereka gunakan.

“Motor tersebut kemudian disembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari yang sementara dalam proses rehab, dan hendak menjual dengan harga Rp3.000.000,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, diketahui pelaku berinisial IG masih dalam tahap Pembebasan Bersyarat (Asimilasi), dimana sebelumnya tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 dan dihukum penjara selama 3 Tahun.

“Kedua pelaku telah melakukan tiindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (**)

Comment