MUNA, EDISIINDONESIA.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Seorang lelaki berinisial LK (33) warga Jalan Palengkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, setelah tega menganiaya istrinya.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika korban meminta uang Rp5 ribu kepada suaminya untuk diberikan kepada anaknya yang hendak berangkat ke sekolah, namun pelaku tak memberikan.
“Saat itu korban melontarkan bahasa bahwa suami terlalu perhitungan kepada anaknya sendiri. Tak terima dengan perkataan itu, pelaku mengancam korban akan memukulnya jika terus berbicara. Merasa emosi dan tertekan korban langsung memukul lengan sebelah kiri suaminya, merasa kesal LK menarik rambut istrinya dan membenturkan kepalanya pada dinding rumah,” ujarnya, pada Selasa (8/3/2022).
Setelah menjelang beberapa waktu, lanjut Rifaldy, bukanya berhenti pelaku malah mengambil gelas tupperware lalu memukulkan ke wajah korban, yang mengakibatkan memar pada bagian mata sebelah kiri serta pembengkakan pada lengan tangan kanan.
Karena tak terima dengan perbuatan suaminya, korban yang berinisial WA (30), kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Muna.
“Kini pelaku sudah diamankan dan kepolisian tengha mendalami kasus KDRT,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp15 juta rupiah. (**)
Comment