WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Belum selesai persoalan nonjob sejumlah pegawai Pemda yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana hingga berujung dikeluarkannya surat rekomendasi pengembalian jabatan dari Komisi Aaratur Sipil Negara (KASN) perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi, kini muncul lagi masalah baru.
Kali ini terkait kebijakan Bupati Wakatobi yang melantik para Kepala Sekolah SD dan SMP beberapa waktu lalu melalui Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 233 dan 293 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP yang dinilai kembali tabrak aturan.
Sejumlah guru yang tergabung dalam Musyawarah kelompok kerja kepala sekolah (MKKS) dan Kelompok kerja kepala sekolah (K3S), Selasa (8/3/2022) menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Wakatobi kaitannya dengan pelanggaran teraebut.
Mantan kepala SMPN 1 Wangi-wangi Selatan, La Jalimu mengatakan para kepala sekolah yang dilantik oleh Bupati Wakatobi Haliana belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan atau sertifikat guru penggerak serta sertifikat diklat penguatan kepala sekolah.
Hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan salah satunya peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah (Kepsek).
“Bisa dilihat Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 Bab II, pasal 2, Bab XI pasal 27 dan Sutat edaran (SE) nomor 0378/8.BT/GT.00.05/2022),” kata Jalimu dihadapan sejumlah anggota DPRD.
Selain itu kata dia, terdapat salah seorang pengawas sekolah dasar di angkat sebagai kepala SD Tongano Barat .
“Hal ini diduga melanggar Peraturan Menpan RB nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah,” bebernya.
Mirisnya lagi, para mantan kepala sekolah yang dipindahkan menjadi guru biasa di sekolah lain tidak diberikan jam mengajar. Hal ini menurut dia melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Hal itu akan berdampak terhadap guru yang bersangkutan tidak akan diberikan tunjangan sertifikat guru.
Persoalan yang disampaikan oleh para mantan Kepsek ini langsung mendapat respon positif anggota DPRD dari partai Gerindra, Erniwati Rasyid.
“Segera data Kepsek yang delantik tanpa memilik sertifikat guru penggerak serta sertifikat diklat penguatan kepala sekolah,” ujarnya. (**)
Comment