KOLAKA, EDISIINDONESIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka kembali melakukan operasi pasar untuk stabilisasi stok barang dan harga minyak goreng yang tengah bergejolak.
Kali ini, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka yang menggelar operasi pasar minyak goreng di tingkat distributor, ritel modern dan pasar tradisional yang berada di wilayah tersebut, pada Senin (7/3/2022).
Dalam operasi pasar tersebut, kebijakan pemerintah tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng nampak belum efektif sebab masyarakat masih kesulitan memperoleh komoditas tersebut di pasaran disebabkan stok minyak goreng habis lebih cepat .
“Sebagaimana yang terlihat, setelah melakukan monitoring di Pasar Raya Mekongga, Alaska dan Indomaret sama sekali tidak terdapat minyak goreng pabrikan baik dalam kemasan sederhana ataupun premium,” ujar Kadis Perindag Kolaka, Achiruddin.
“Semenjak diputuskannya harga minyak goreng oleh pemerintah sebesar Rp14.000/ Liter, justru kini semakin susah didapatkan di pasar dan di sejumlah ritel modern,” timpalnya.
Selain itu, Achiruddin juga memperingatkan agar pelaku usaha tidak menimbun minyak goreng.
Sebab, yang melakukan penimbunan dapat disangkakan pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) .
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah setempat pun akan terus melanjutkan operasi ini di pasar dan ritel modern tiap kecamatan yang berada di Kolaka dalam beberapa hari ke depan. (**)
Comment