KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) akhirnya bebas dari penjara, pada Selasa (1/3).
Keluarga dan ratusan simpatisan menyambut haru kedua mantan pimpinan Kendari itu.
Keduanya bebas dari masa hukuman selama empat tahun.
Atas kebebasan tersebut, kedua mantan Wali Kota Kendari melakukan syukuran yang digelar di kediamannya Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pada momentum kebebasan pada hari pertama tersebut, ADP mengucapkan terima kasih ke semua pihak atas kehadiran dan memberikan ucapan selamat serta doa atas bebas dari hukuman penjara yang diberikan atas kasus korupsi.
“Saya dan Pak Asrun mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kehadirannya di kediaman kami dalam rangka tasyakuran. Ingin rasanya menangis dan juga tertawa bahagia atas dukungan dan kebersamaan pada hari ini,” ungkap ADP didampingi sang istri Siska Karina Imran.
ADP mengaku, atas hukuman yang dijalaninya telah memberikan banyak pelajaran dan pengalaman.
Saat ini kata dia, akan rehat sejenak dari hingar-bingar politik dan bakal meniti karir di dunia bisnis.
“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada semua keluarga, kerabat, pendukung dan simpatisan bahwa ke depan saya istirahat berpolitik dan menyiapkan orang khusus yang dianggap lebih mampu dan telah dijalaninya dalam beberapa tahun terlahir,” ujarnya.
Menurut mantan anggota DPRD Sultra ini, dalam kasus hukum yang dijalaninya itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Hal itu dijalaninya sesuai dengan aturan aturan selama empat tahun, karena itu dirinya tak lupa berterima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk yang sempat menjenguk dan memberikan bingkisan dan makanan.
“Sekali lagi saya menyampaikan untuk beristirahat di
dunia politik dan akan memberikan dukungan kepada yang di samping saya ini (Siska Karina Imran) untuk melanjutkan karir politiknya. Beliau sudah berhasil dan mampu melaksanakannya,” tutupnya. (**)
Comment