Wara Wiri Masuk Penjara, Seorang ASN Kembali Dibekuk Polisi Karena Narkoba

KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial berinisial DS, diamankan Sub III Ditres Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Kepala Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh. Ogen mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Jl. Bunga Duri 2 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 12.55 Wita.

“Dari penangkapan pelaku, kami menyita barang bukti sabu sebanyak 5 saset siap edar, dengan berat total 2,17 gram”, Kata, Senin (21/2/2022).

Dari rekam jejak pelaku, diketahui ia merupakan residivis, pelaku juga mengaku telah empat kali melakukan peredaran obat-obatan terlarang tersebut bahkan beberapa kali keluar masuk penjara,

“Pelaku pernah ditangkap Polres Kendari pada tahun 2012 dan mendapat vonis 2 tahun penjara”, ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Pelaku tugaskan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kendari, untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 112 subs 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan lama tahanan paling cepat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup.(**)

Penulis : Andri Sutrisno

Comment