Diberhentikan Sewenang-wenang, Mantan Dirut PDAM Gugat Bupati Wakatobi ke PTUN

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Zakaria, resmi mengajukan gugatan untuk Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 3 Februari 2022, kaitannya dengan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Wakatobi.

Zakaria diberhentikan sesuai surat keputusan Bupati Wakatobi Nomor: 726 tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis PDAM Wakatobi dan pengangkatan pejabat sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.

Zakaria menilai pemberhentian dirinya dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hukum serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Pria yang lama aktif berkecimpung didunia Advokat itu sebelumnya dilantik sebagai Dirut PDAM Wakatobi periode 2019-2024 berdasarkan surat keputusan Bupati Wakatobi nomor 417 tahun 2019.

Namun, kini dia diberhentikan sebelum berakhir masa periode jabatannya tanpa melalui mekanisme dan evaluasi kinerja terlebih dahulu.

Dikonfirmasi, Zakaria mengatakan sidang perdana di PTUN Kendari akan digelar besok Kamis, 17 Februari 2022 pukul 10.00 wita.

Menurutnya, tidak ada ambisi ingin mempertahankan kembali jabatannya sebagai Dirut PDAM. Namun karna regulasi yang menentukan bahwa SK pengangkatan dirinya berlaku 5 tahun sesuai PP 54 tahun 2017 dan Perda Kabupaten Wakatobi Nomor: 22 tahun 2010.

“Kita sebagai warga negara sudah di PTUN itu untuk di uji. Pemberhentian saya itu melanggar PP 54 pasal 61, 71 tahun 2017 menyangkut jabatan selama 5 tahun dan Perda Nomor 22,” jelasnya via telepon cellular, Rabu (16/2/2022).

Langkah ini kata dia, semata-mata dilakukan guna menuntut haknya sebagai warga negara.

“Saya diberhentikam memang kewenangan Bupati, tetapi harus ada prosedur yang ditempuh. Semua tindak-tanduk kita di negara ini harus berdasarkan aturan,” tuturnya.(**)

penulis: Nuriaman

Comment