KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Sebanyak 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpapar Covid-19. Hal ini membuat Kanwil melakukan Lockdown, Jumat (11/2/2022)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, pemberlakuan Karantina Kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.
“Selain semakin banyaknya ASN lingkup Kemenkumham Sultra yang terpapar, pemberlakuan Karantina Kantor ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022,” ujarnya, pada (15/2/2022).
Silvester juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) untuk segera melakukan swab pada jajarannya, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.
“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sultra Kortini JM Sihotang mengungkapkan bahwa walaupun diberlakukan Karantina Kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini.
Ia juga menambahkan aplikasi SIAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.
“Karena kondisi saat ini sedang masa pandemi Covid, Aplikasi SIAP-DI ini telah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu, untuk mengawasi kinerja pegawai yang berada di lingkup Kemenkumham Sultra,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham Sultra, rencananya melakukan karantina kantor selama tiga hari terhitung sejak 14-16 Februari 2022 mendatang.(**)
penulis:Andri Sutrisno
Comment