KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dikarenakan tidak adanya lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, sejumlah supir Angkutan Kota (Angkot) di Kendari mengeluhkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (07/02/2022).
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, para supir angkot meminta agar DPRD melakukan peninjauan kembali keputusan Wali Kota Kendari nomor 205 tahun 2015 tentang tarif angkutan.
Salemuna, yang merupakan salah satu perwakilan supir angkot rayon 8 atau jalur Pasar Baru-Kelurahan Tondonggeu, menilai tak wajar dengan tarif yang berlaku saat ini, sehingga pihaknya meminta agar SK lama terkait tarif angkutan umum kembali diberlakukan.
“Sekarang tarifnya itu untuk umum Rp5 ribu, sedangkan untuk anak sekolah yang dekat-dekat saja hanya Rp2 ribu. Kita ini menuntut SK lama supaya itu yang kembali difungsikan yang tarifnya itu Rp7 ribu untuk umum, terus harga bensin saat itu tiba-turun jadi kembali ke harga Rp5 ribu, tapi sekarang BBM bersubsidi sudah tidak ada dan kita belum pegang SKnya itu. Kita ini tidak sama dengan rayon lain, kita disana sudah banyak angkot, kalau kita jalan jarak 500 meter atau 1 kilo, kita hanya dapat penumpang 1, 2 orang sampai pasar baru,” kata Salemuna.
Menurutnya, hal tersebut membuat pendapatan mereka khususnya rayon 8 sangat minim, dan hanya untuk menutupi kebutuhan bahan bakar kendaraan mereka saja.
“Pendapatan kita sangat minim kalau dapat penumpang 4 orang. Paling kita dapat sekitar Rp250 ribu, beli bensin Rp170,”lanjutnya.
Senada, salah satu perwakilan rayon 7, Gazali, pihaknya meminta kenaikan tarif angkot.
“Kalau kita angkot anduonohu atau kota bukan menuntut SK lama, tetapi kita memang minta kenaikan tarif. Kalau mereka ini (rayon 8) meminta penetapan SK lama. Kita minta naik karena sesuai dengan harga BBM yang juga naik dan kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik. Sehingga pemasukan kita sedikit sementara kebutuhan kita meningkat,”ujarnya.
Gazali menyebut, tarif angkot rute andonohu maupun kota yakni untuk umum Rp5 ribu sedangkan anak sekolah Rp3 ribu.
“Yah kita minta kenaikan minimal Rp6 ribu umu dan Rp4 ribu untuk anak sekolah,”pintanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode AM Salihin, menuturkan jika pihaknya setuju dengan apa yang menjadi permintaan supir angkot tersebut.
Ia menilai, hal tersebut sangatlah wajar karena mengingat SK Walikota yang mengatur hal tersebut telah lama ditetapkan sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang.
“SK yang mengatur tarif itu kan sudah lama, sudah 7 tahun. Memang harus ditinjau ulang. Kita lihat keadaan sekarang yaitu perkembangan kota yang begitu pesat, kemudian harga BBM yang semakin hari semakin naik, suku cadang juga yang naik sehingga biaya operasional itu yang semakin tinggi juga. Keluhan para supir ini menurut saya harus kita respon dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik meminta kepada Dishub Kendari agar dalam waktu dekat dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami meminta kepada Dinas perhubungan agar dapat menyelesaikan persoalan ini dalam waktu paling lambat 2 bulan dengan melakukan kajian-kajian. Sehingga kami bisa memutuskan apa yang menjadi hak teman-teman supir angkot,” kata Rajab. (**)
Reporter: Febi Purnasari
Comment