MUNA, EDISIINDONESIA.com – Awal tahun 2022, selama bulan Januari hingga awal Februari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Muna berhasil meringkus lima orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu.
Kelima terduga tersebut adalah BS (27) warga Desa Wakorambu, UR (26) warga Kecamatan Duruka dan H. DWS (43) warga Jalan Jendral Sudirman, sementara dua orang lainnya saat ini menjalani diversi karena masih berstatus pelajar dan di bawah umur yakni, AM (16) dan JZ (16).
Kapolres Muna AKBP. Mulkaifin mengungkapkan, dari kelima tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, seperti pengedar dan spesialis kurir tempel, penangkapannya juga dilakukan di beberapa tempat berdasarkan hasil pengembangan dan bantuan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan terhadap AM dan JZ berdasarkan hasil penyelidikan. Mereka ditangkap saat akan balik ke Kota Raha melalui jalur kapal Fery Torobulu-Tampo. Kejadian itu pada Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekira pukul 21.00 Wita, dimana mereka ditangkap di dermaga Tampo dengan BB sebanyak 1 bungkus Sabu, memiliki berat 2,2 gram,” terang Mulkaifin saat menggelar konferensi pers, Senin (7/2/2022).
Atas hasil penangkapan itu kemudian pihak kepolisian berhasil menggali informasi, jika barang haram tersebut hasil pesanan dari seorang pedagang telur, H. DWS kepada IR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Atas dasar itulah sehingga H. DWS ditangkap disebuah ruko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, kemudian diamankan beberapa barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika,” bebernya.
Lanjut Kapolres Muna, pelaku lain UR adalah seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap berdasarkan informasi kemudian dilakukan penyelidikan. Saat tim Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pengintaian, melihat tersangka sedang berboncengan bersama istrinya dan membuang sesuatu barang yang mencurigakan didepan Cafe 99, Jalan Laode Ipa, Kelurahan Motewe.
“Saat tersangka muncul, kemudian tim Sat Resnarkoba membuntuti tersangka, pada saat ketahuan melakukan sistem tempel, lalu tersangka diberhentikan dan dia mengaku telah menempel Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam sebuah bungkusan rokok, kemudian dibuang didepan Cafe 99,” jelasnya panjang lebar.
Kalau ini, sambung pengganti AKBP. Debby Asri Nugroho tersebut, kejadiannya pada Kamis tanggal 27 Januari 2022, saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan pula sebuah dompet, dimana isi di dalamnya terdapat 31 sachet ukuran kecil, berisi kristal bening diduga sabu, 6 sachet kosong ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp496 ribu diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Sedangkan tersangka lainnya adalah BS warga Desa Wakorambu, Kecamatan Batalaiworu. Ia ditangkap pada Jumat 4 Februari 2022, sekira pukul 22.00 Wita, didepan Mesjid Al-Munajat, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 sachet, dalam sebuah tas hitam yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat 4,34 gram,” ungkapnya.
Usai diamankan barang haram tersebut, kemudian tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh masyarakat dan tidak ditemukan barang bukti. Jadi BS berperan sebagai seorang kurir, dengan modus operandi mengambil tempelan Sabu, lalu diantar ke pembeli.
Diawal tahun 2022 ini, Polres Muna telah mengamankan barang bukti jenis Sabu, sebanyak 48 sachet dengan berat 23,12 gram.
“Untuk para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.” pungkasnya. (**)
Reporter: Andik
Comment