Menunggak Tagihan, PLN Copot Meteran Listrik Tiga Instansi di Muna

Kantor PLN Cabang Raha. (Foto: Andik/EI)

MUNA, EDISIINDONESIA.com – Meteran listrik tiga kantor instansi di Kabupaten Muna dicopot oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Raha. Masing-masing, dua meteran kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu kantor DPRD.

Kabarnya pencopotan tersebut dikarenakan tiga instansi itu dianggap tak memiliki inisiatif untuk membayar tunggakan tagihan listrik yang seharusnya sudah jatuh tempo pembayaran.

Manager PLN Cabang Raha, Sadrach membenarkan tindakan pencopotan meteran listrik tersebut.

“Benar, dalam sepekan terakhir ini, kami sudah mencopot meteran listrik kantor OPD di Muna, yaitu kantor BPKAD, kantor DLH dan kantor DPRD Muna,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).

Dia membeberkan jumlah tunggakan tagihan listrik yang belum dibayarkan selama sebulan terakhir ini, pada tiap-tiap kantor tersebut yakni BPKAD sebesar Rp6.616.613, DPRD Rp6.757.304 dan DLH sebesar Rp190.000.

Menurut Sadrach, sebelum melakukan pencopotan, pihaknya telah melakukan komunikasi yang instens kepada ketiga instansi terkait, bahkan surat pemberitahuan tagihan sudah diberikan.

“Namun karena pihak OPD terkait tidak mengindahkan, maka pihak PLN mengambil langkah tegas dengan melakukan pencopotan, agar segera membayar tunggakannya. Sebab beberapa kali kami komunikasi tidak nampak inisiatif untuk membayar, bahkan waktu pelunasanpun tidak dapat mereka pastikan kapan” jelasnya.

Atas hal tersebut, ia berharap ke depan instansi lain lingkup Pemda Muna tidak mengikuti untuk melakukan penunggakan.

“Nanti dilakukan pencopotan meteran listrik baru ada inisiatif untuk membayar, semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di instansi lingkup Pemkab Muna,” tandasnya. (**)

Reporter: Andik

Comment