MUNA, EDISIINDONESIA.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna sangat serius dalam mensukseskan pelaksanaan vaksinasi di institusinya, baik pada dosis tahap I maupun tahap II, yang meliputi peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) usia 6-11 tahun serta para guru.
Khusus vaksinasi lanjutan bagi para guru tahap II, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Muna menegaskan, untuk menjadi atensi serius, jika tidak, konsekuensinya tidak akan ada pelayanan pengurusan tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan (tamsil).
“Baru sekitar 65 persen data vaksinasi guru tahap II yang kami terima. Ingat, para guru, pelayanan yang berkaitan dengan sertifikasi dan tamsil, tidak akan dilayani sebelum melaksanakan atau menerima dosis tahap II, ” tegasnya, Senin (31/1/2022).
Bukan saja itu, melainkan pelaksanaan dosis tahap II bagi guru, menjadi salah satu syarat proses tatap muka belajar mengajar di sekolah secara full.
“Instruksi Mendagri dan Gubernur Sultra yang akan disusul oleh Instruksi Bupati Muna, status PPKM level I sudah bisa melaksanakan tatap muka secara full dengan syarat vaksin dosis II bagi guru mencapai 70 persen.” pungkasnya.(**)
penulis: Andik
Comment