KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Rahmat Adriansyah, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendari. Pemuda berusia 23 tahun ini diriungkus polisi saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Rahmat Adriansyah diringkus di depan Indomaret, Jalan A Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (14/1/2022).
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, di tempat pelaku diamankan akan dilakukan transaksi sabu-sabu.
“Saat dilakukan penyisiran disekitar TKP oleh tim, terlihat seorang lelaki yang mencurigakan berada di depan Indomaret tersebut. Saat itu juga tim langsung menghampiri target dan menginterogasinya,” jelas Kompol Bahtiar, Jumat (21/1/2022).
Saat target digeledah, lanjut Kompol Bahtiar, polisi berhasil menemukan 31 saset bening yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,5 gram.
“Pelaku mengaku memiliki sabu-sabu yang disimpan di dalam jok motor miliknya yang terparkir di depan Indomaret tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka Rahmat Adriansyah alias Sondeng, mengaku baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari seorang lelaki yang saat masih dalam penyelidikan.
Bahtiar menambahkan, Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa 1 buah dos handphone yang berisikan 2 buah bungkusan rokok yang berisikan 20 saset yang diduga berisikan sabu-sabu.
Ia menegaskan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama hukumna penjara seumur hidup. (red/EIn)
Reporter: Andri Sutrisno
Comment