KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dari hasil penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, mengungkapkan, ketiga tersangka dimaksud yakni Lurah Toronipa periode 2019, Zulman, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Milwan, serta tenaga honorer di UHO atas nama Andi Zaenuddin.
Di tempat yang sama, Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan, menjelaskan, posisi singkat dari kasus pengalihan aset tanah milik UHO tersebut.
Menurutnya, pada 1997 silam, Lembaga Penelitian UHO membeli lahan seluas kurang lebih 4.896 m2 yang berada di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas Laboratorium (Lab), dengan nilai kegiatan pembangunan sekira Rp 200.000.000.
“Itu diperuntukan untuk pembangunan fasilitas gedung Lab lapangan perikanan seluas 400 m2, gedung Lab penelitian dan pengabdian masyarakat 200 m2, serta 3 Kolam pembibitan ikan untuk Lab penelitian lembaga penelitian Unhalu Proyek Linkages LP-LPM Unhalu,” tutur Marolop, Senin (17/1/2022).
Marolop melanjutkan, kontrak proyek tersebut ditandatangani oleh Djakri Napu, selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) UHO, dan Syam Abdul Jalil, selaku rekanan. Anggaran untuk pekerjaan tersebut bersumber dari APBN yang masuk dalam DIPA UHO.
“Lahan tersebut dibeli dari Yappe dan Mustamin Callo yang merupakan warga Kelurahan Toronipa. Kemudian proses pembayaran dilakukan oleh Syam Abdul Jalil dengan pertimbangan, biaya untuk pembelian lahan tersebut berasal dari anggaran pelaksanaan proyek pembangunan laboratoritum tersebut,” jelasnya.
Proses pembelian tanah milik Yappe dan Mustamin Callo seluas kurang lebih 4.896 m2 oleh pihak UHO, yang dilakukan dengan bantuan Nasrudin A, selaku Lurah Toronipa 1997 dengan biaya pembelian tanah tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Syam Abdul Djalil sebesar Rp 5.000.000.
“Uang tersebut dititipkan kepada Saudara Nasrudin A yang selanjutnya melakukan proses pembayaran pada tanggal 20 Oktober 1997 kepada Yappe sebesar Rp 2.500.000, sesuai kwitansi tanda terima pembayaran tertanggal 20-10-1997,” bebernya.
Setelah proyek pembangunan fasilitas Lab usai, lanjut Datun Kejati Sultra itu, pada tahun 2019, A Zaenuddin yang merupakan anak dari almarhum Yappe menguasai dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut dengan membuat surat keterangan palsu dari Ketua Lembaga Penelitian UHO yakni Usman D Masikki.
“Dengan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001, yang pada pokoknya menerangkan seolah-olah Laboratorium Pembibitan Ikan yang berlokasi di Toronipa tidak lagi dimanfaatkan oleh LP-LPM Unhalu, sehingga sesuai kesepakatan semula tanah milik Almarhum Yappe dikembalikan kepada pemiliknya,” terangnya.
Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra, lanjut bdias, melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut kepada A Zaenuddin.
“Itu terjadi karena manipulasi yang dilakukan oleh tersangka A Zaenuddin yang didukung oleh tersangka Sulman selaku Lurah dan tersangka Milwan yang membenarkan bahwa tanah itu milik tersangka A Zaenuddin dan lurah menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik,” ucapnya.
Tidak sampai di situ, tersangka Milwan yang bersekutu dengan Sulman kemudian menjual sisa tanah tersebut kepada seseorang yang merupakan istri orang nomor 1 di Sultra, yaitu Almarhumah Agista, sebesar Rp 750 juta.
“Kemudian saudara Milwan menjual tanah tersebut kepada seseorang bernama Agista (almarhumah, red) dan di atas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Saudari Agista sesuai dengan keterangan pihak BPN Kabupaten Konawe,” pungkasnya. (red/EIn)
Reporter: Andri Sutrisno
Comment