KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sekretaris TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin mengklarifikasi beberapa pemberitaan di media online terkait diadakannya rapat anggota luar biasa yang dikaitkan dengan adanya persetujuan atau berdamainya antara TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Bahari.
Menurutnya, dalam rapat luar biasa tersebut TKBM Bahari mengatasnamakan TKBM Tunas Bangsa Mandiri.
“Ingin kami klarifikasi bahwa yang melakukan rapat anggota luar biasa itu adalah orang- orang yang sudah diberhentikan dari TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Seharusnya ketika kita mengadakan rapat seperti itu mesti sesuai dengan AD/ART Koperasi,” ungkap Syarifuddi, di Kendari, Jumat (14/01/2022).
Akan tetapi kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, yang mengikuti rapat luar biasa itu minimal 1/5 dari anggota berjumlah 30 orang dalam hal ini 150 orang dan menyurat ke pengurus yang sah, kemudian menunggu balasan surat dari pengurus yang disurati itu sendiri.
“Kalau misalnya pengurus tidak membalas suratnya maka bisa diadakan rapat luar biasa dengan ketentuan 3/4 dari anggota harus korum. Artinya, 120 orang harus hadir dalam rapat tersebut,” beber Syarifuddin.
Ia melanjutkan, anggota yang hadir itu adalah mereka yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri bukan orang lain.
“Parahnya yang hadir dalam rapat tersebut adalah anggota yang sudah kami berhentikan sebelumnya, bahkan orang yang ditunjukan pun mereka yang sudah kami berhentikan,” lanjut Syarifuddin.
Ia juga menyebut, ada bukti pemberhentiannya dalam bentuk tertulis. Salah satunya pengawas yang bernama Mudasir yang memimpin rapat anggota luar bisa tersebut.
“Itu sudah kami berhentikan sejak 29 Maret dan dia sudah menuntut ke PTUN tetapi ditolak. Artinya pemberhentiannya sah. Seharusnya tidak boleh mengadakan rapat itu kalau bukan dari kepengurusan yang sah,” terangnya.
Ia juga menuturkan, karena ini sudah merusak nama baik Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, apalagi saat ini masih dalam proses biding maka berpotensi memperkeruh suasana.
“Maka dari itu, pengurus yang mengatasnamakan dari Tunas Bangsa Mandiri kami akan melakukan somasi atas penggunaan pengurus Tunas Bangsa Mandiri dari kelompok yang tidak sah. Parahnya lagi, dalam rapat tersebut kami semua mulai dari ketua, sekretaris, pengawas dan bendahara digantikan orang lain,” cetusnya.
Syarifuddin menyebutkan, tidak ada dari Dinas Koperasi, KSOP, Pelindo hampir semua instansi terkait tidak hadir. Dan yang hadir itu adalah Kepala Kelurahan Bungkutoko.Berdasarkan Informasi sebagian anggota yang hadir itu tidak terdaftar sebagai pengurus resmi TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
“Harapan kami dari TKBM Tunas Bangsa Mandiri, bahwa jelas persoalan ini sudah dibiding maka secepatnya Pemprov dalam hal ini panitia Biding segera mengumumkan hasilnya. Siapapun pemenangnya tidak harus kami karena hal itu dapat menyelesaikan kisruh yang ada. Jika tidak diumumkan maka persoalan ini akan terus berkepanjangan,” harapnya.
Sebab menurutnya, dasar pengumuman itu, ketika pihaknya menyampaikan bahwa sudah ada surat dari Deputi selanjutnya disampaikan ke panitia Biding untuk segera dilakukan pengumuman.
“Dan Sekda Pemprov segera menyampaikan bahwa perihal pengumuman itu bukan kewenangan Sekda melainkan Pusat. Dengan begitu surat rekomendasi yang menetapkan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai pemenang di cabut kementerian Koperasi. Dikeluarkan surat rekomendasi terbaru menegaskan bahwa yang menentukan pemenang Bidding adalah Pemprov Sultra dalam hal ini panitia Bidding,” tandas Syarifuddin. (red/EIn)
Reporter: Rahmat R.
Comment