EDISIINDONESIA.com – Masih saja banyak orang yang teperdaya oleh pelaku penipuan bermodus penggandaaan uang.
Kasus serupa dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur juga terjadi di wilayah Kota Malang.
Korban pun merugi sampai Rp40 juta. Pelakunya ialah AS warga asli Jambi yang memiliki rumah di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Rampal, Kota Malang.
“Korbannya ada dua. Salah satunya, orang Kabupaten Pati (Jawa Tengah,red),” ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu, (12/1) dilansir dari Jpnn.com.
Tersangka AS ditangkap pada 7 September 2021 di Jalan Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.
“Kronologinya, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya mempunyai kekuatan gaib, yaitu mampu menggandakan uang. Itu adalah salah satu caranya mengelabui korban ” tuturnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang sehingga korban teperdaya.
Kompol Tinton mengakui penanganan kasus itu cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat kepolisian.
“Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian,” ucapnya.
Tinton mengungkapkan pelaku yang beraksi sendiri itu mengaku baru kali itu melakukan modus tersebut.
Uang hasil penipuannya digunakan untuk membayar utang dan juga membeli narkoba. Akibatnya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Jpnn)
Comment